Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Permenkes tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugas keprofesiannya.
Beberapa point penting yang harus menjadi perhatian bagi kita, perawat adalah sebagai berikut:
1. Bagi seluruh Lulusan pendidikan keperawatan sebelum tahun 2012, maka STR dapat diperoleh tanpa harus melakukan Uji Kompetensi dan berlaku selama 5 (lima) tahun sedangkan bagi lulusan minimal tahun 2012, untuk mendapatkan STR harus melalui Uji kompetensi.
2. Untuk mendapatkan pemutihan STR tersebut,setiap tenaga kesehatan mengusulkan permohonan kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :
1.Fotokopi KTP 1 lembar
2.Fotocopy Ijazah (legalisir) rangkap 2
3.Pas Foto ukuran 4×6 latar belakang merah,sebanyak 4 lembar
4.Surat Ijin Kerja ( bila ada) sebanyak 2 lembar
Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 23 Desember 2011 00:19 )
Tenaga Puskesmas masih terbatas
Program bantuan operasional kesehatan bagi puskesmas untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat telah memasuki tahun kedua. Kendati anggaran yang dialokasikan meningkat, keterbatasan tenaga kesehatan sebagai penunjang manajemen puskesmas menghambat pelaksanaan program pelayanan. Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 07 Desember 2011 03:27 ) Perawat, Bidan dan Semua Tenaga Kesehatan Harus Punya Izin Praktek
Tenaga kesehatan seperti perawat, bidan, apoteker, sanitarian, ahli gizi, petugas Kesehatan Masyarakat (Kesmas), dan analis laboratorium diharuskan memiliki izin praktik mulai 2011. Terakhir Diperbaharui ( Senin, 05 Desember 2011 03:56 ) Perawat Tak Kalah dengan Dokter
Kemampuan seorang perawat dalam pemberian terapi pengobatan pada pasien AIDS ternyata tak kalah dengan dokter. Hal tersebut tentu sangat bermanfaat, terutama dalam kondisi keterbatasan tenaga dokter. Terakhir Diperbaharui ( Senin, 05 Desember 2011 03:28 ) Bakteri Super "Ngumpet" di seragam Dokter dan Perawat
Jas putih yang dikenakan dokter atau seragam para perawat di rumah sakit ternyata bisa menjadi tempat persembunyian bakteri berbahaya yang kebal terhadap obat-obatan. Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 02 Desember 2011 07:37 ) BEM Akper Kaltara serahkan Bantuan Ke korban Bencana Kebakaran
Kenalkan Kampus Lewat PPSUntuk calon Mahasiswa Baru Akper Kaltara (Harian Radar Tarakan Rabu 14 September 2011)
Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 15 September 2011 03:42 ) Benarkah Kerokan Menyehatkan?
Meskipun terkesan tradisional, menurut ahli kedokteran olahraga dr.Michael Triangto, Sp.KO, metode kerokan memang berkhasiat untuk menyembuhkan rasa tidak enak atau demam.
Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 15 September 2011 01:59 ) |





Sebagai orang Indonesia, tentu Anda tidak asing dengan metode penyembuhan sendiri dengan cara menggosok tubuh dengan alat atau kerokan. Metode tradisional ini telah menjadi andalan banyak orang untuk mengatasi masuk angin, mual, atau tidak enak badan.